Tuesday, December 1, 2015

subyek hokum

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak akan lepas dari masalah hokum, karena hokum selalu mempengaruhi kehidupan masyarakat yang aman, damai dan sejahtera. Hokum itu adalah untuk manusia, kaedah-kaedahnya yang berisi perintah, larangan dan perkenan itu itu di tunjukkan kepada anggota-anggota masyarakat antara subyek hokum.
Kalau membahas tentang ilmu hukum, maka tidak akan lepas dari pembahasan subyek hukum dan obyek hukum. Karena keduanya termasuk bagian yang pokok didalamnya.
Pada makalah ini kami akan membahas tentang subyek hokum dan macam-macam serta bentuknya.[1]
B. Rumusan Masalah
1) Apa definisi dari subyek hokum?
2) Apa saja macam-macam subyek hokum?

C. Tujuan Penulisan
1) Untuk memahami definisi dari subyek hokum.
2) Untuk mengetahui macam-macam subyek hokum.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi Subyek Hukum
Subyek hokum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Dapat juga dikatakan, subyek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban atau sebagai pendukung dari hak dan kewajiban. Dengan  hak dan kewajiban maka seseorang memiliki wewenang untuk bertindak. Sudah tentu seseorang yang memiliki kewenangan harus di batasi oleh hukum. Sebab apabila seseorang melakukan perampasan hak sehingga mengakibatkan kematian perdata bagi orang lain. Walaupun termasuk mendukung hak, maka hal ini dilarang.
Contohnya, perbudakan adalah dilarang karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
B. Macam-Macam Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri atas dua macam, yaitu :
1) Manusia (Natuurlijke Persoon)
Seseorang dinyatakan sebagai subyek hokum ketika dilahirkan dan berakhir ketika meninggal dunia. Sebagai subyek hukum, manusia mempunyai wewenang untuk melaksanakan kewajiban dan menerima haknya. Misalnya membuat perjanjian, membuat surat wasiat, melakukan perkawinan dan lain sebagainya.[2]
Jadi subyek hukum orang yang pada dasarnya mempunyai kewenangan hukum itu ada yang dianggap cakap bertindak sendiri dan ada yang dianggap tidak cakap bertindak sendiri (Personae Miserabile).
Mereka yang tidak cakap ini dibagi menjadi dua golongan, yaitu :
a) Orang yang belum cukup umur.
·         Menurut KUH perdata seseorang masih dikatakan di bawah umur apabila dia belum mencapai usia 21 tahun, kecuali kalau dia sudah menikah. Seseorang yang sudah menikah meskipun belum mencapai umur 21 tahun tidak akan menjadi ”belum dewasa” lagi jika pernikahan nya bubar.


b) Orang yang diletakkan dibawah pengampuan / pengawasan.
·         Sedang dalam keadaan di bawah pengampunan. Artinya meskipun seseorang itu telah dewasa tapi karena masih dalam keadaan dibawah pengampunan juga bisa di anggap belum dewasa atau tidak bisa melakukan perbuatan hukum. Seperti contoh: orang gila, pegusaha yang mengalami kebrangkutan, pemabok dan pemboros.[3]

2) Badan Hukum (Recht Person)

Disamping orang-orang (persoon), suatu badan atau perkumpulan juga mampu memiliki hak dan dapat melakukan perbuatan hukum seperti hal nya manusia.
Badan hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat mengandung hak dan kewajiban.
Keberadaan badan hukum sebagai subjek hukum di tentukan dengan empat teori pendukung yang menjadikan syarat utama suatu badan hukum untuk dapat di golongkan menjadi subjek hukum. Keempat teori itu adalah:
a.       Teori Fictie, yaitu badan hukum juga di anggap sama dengan manusia dikarenakan sifat yang majmuk pada unsurnya dan hukum pun memberikan hak dan kewajiban.
b.      Teori kekayaan yang bermaksud agar harta yang dimiliki suatu badan hukum harus memiliki tujuan tertentu, dan harus di pisahkan oleh harta pengurus dan anggotanya.
c.       Teori kepemilikan bersama, yaitu suatu kekayaan badan hukum merupakan kekayaan milik bersama antara pengurus dan anggotanya.
d.      Teori organ, yaitu suatu badan hukum harus mempunyai sestem organisasi atau
e.       alat untuk menelola dan melaksanakan apa yang menjadi tujuan mereka.[4]
contohnya : Koperasi, yayasan dan masjid.




Sebagai subjek hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan hukum, misalnya mengadakan perjanjian dengan pihak lain, mengadakan transaksi jual beli dan lain sebagainya.
1.      Menurut hukum suatu badan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

a) Hukum publik
Yaitu suatu badan hukum yang didirikan dan diatur menurut hukum publik, contohnya : desa, provinsi, dan negara.

b) Hukum perdata
Yaitu suatu badan hukum yang didirkan dan diatur menurut hukum perdata, contohnya : Koperasi, yayasan dan masjid.

2. Dilihat dari bentuknya badan hukum dapat berbentuk :
a) Korporasi (Corporation), yaitu sekumpulan orang yang untuk hubungan tertentu sepakat untuk bertindak dan bertanggung jawab sebagai satu subyek hukum tersendiri. Misalnya : perseroan terbatas (PT), partai politik (Parpol) dan lain sebagainya.
b) Yayasan (Foundation), yaitu kekayaan yang bukan milik seseorang atau suatu badan hukum yang diberi tujuan tertentu. Yayasan tidak memiliki anggota yng ada hanyalah pengurus yayasan.[5]









BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
1. Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum.

2. Subyek hukum terdiri dari atas dua macam :
a. Manusia (Naturlijke Persoon).
b. Badan hukum (Recht Persoon).

3. Badan hukum dibedakan menjadi dua, yakni :
a. Hukum publik.
b. Hukum perdata.
B. Saran
Dengan selesainya makalah ini, kami mengucapkan banyak terimah kasih kepada semua pihak yang ikut andil dalam penulisan ini. Tak lupa kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu saran dan kritik selalu kami tunggu dan kami perhatikan.




DAFTAR PUSTAKA

Asyhadie, H.Zaeni. 2013. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Rajawali Pers
http://Hukumperdata.wordpress.com.




[1] H.Zaenal asyhadie,S.H.,M.Hum dan Arief Rahman,S.H.,M.Hum,Pengantar Ilmu Hukum,Rajawali Pers,2013,Hal.61
[2] Ibid.,
[3]  H.Zaenal asyhadie,S.H.,M.Hum dan Arief Rahman,S.H.,M.Hum,Pengantar Ilmu Hukum,Rajawali Pers,2013,Hal.62

[4]  H.Zaenal asyhadie,S.H.,M.Hum dan Arief Rahman,S.H.,M.Hum,Pengantar Ilmu Hukum,Rajawali Pers,2013,Hal.63
[5] http://Hukumperdata.wordpress.com,akses tanggal,15-9-2015 pukul 7.24pm

No comments:

Post a Comment

bercomentar baik pasti di tanggapi baik pula

Makalah Sumber Hukum NU

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Di Indonesia, pelaksanaan hukum Islam diwakili oleh beberapa institusi. Majlis Ul...